ASURANSI
Dan MANAJEMEN RESIKO 1
A. ASURANSI
Asuransi adalah salah satu
bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer
risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apa pengertian dari asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Pada saat seseorang mengalihkan resikonya
kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka pertanyaan selanjutnya
adalah, apakah semua resiko dapat diasuransikan?? Tidak semua resiko dapat
diasuransikan.
Resiko yang dapat diasuransikan adalah :
1. Resiko yang dapat diukur dengan uang
2. Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
3. Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
4. Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena
direncanankan, tetapi murni karena misalnya meninggal karena
kecelakaan
6. Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek
pertanggungan
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar
yang harus dipenuhi :
A.Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul
dari suatu hubungan keuangan,antara tertanggung dengan yang diasuransikan
dan diakui secara hukum.
B.Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak.
C.Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
D.Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian
E.Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
F.Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk
ikut memberikan indemnity
B. MANAJEMEN RESIKO
Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan
dalam mengimplementasikan manajemen resiko. Tujuan yang ingin dicapai adalah :
mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan
keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Apa
itu ‘Manajemen Resiko’? Manajemen risiko adalah proses pengelolaan
risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat
mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut
Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi,
pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan
penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan
atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut
Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan
yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai
risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini
terbagi menjadi dua :
a.
Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya
kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi
maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk
meminimumkan kerugian;
b.
Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko,
misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi
kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer
resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi
kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
Apa saja bentuk-bentuk
risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara
lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
- Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
- Resiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
- Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
- Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Fungsi
Manajemen Resiko
Fungsi manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi
kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau
mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan
mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua
kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
Hubungan antara Manajemen Resiko dengan
Asuransi
Dunia asuransi sudah sangat identik
dengan manajemen risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam
manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima
pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan
adalah mengelola risiko pihak lain. Namun hingga bingar pelaksanaan manajemen
risiko di dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta merembet ke industri
asuransi. Pemerintah, melalui Bank Indonesia (BI), mewajibkan bank umum
menerapkan manajemen risiko. Peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei
2003 dan Surat Edaran BI nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 mencantumkan
manajemen risiko pada delapan jenis risiko di industri perbankan.Hingga saat
ini bisa dipastikan hanya segelintir perusahaan asuransi yang secara formal
mempunyai pedoman, kebijakan, atau prosedur manajemen risiko.
Apakah dapat diartikan tidak ada
penerapan manajemen risiko di dunia asuransi? Secara substansi, perusahaan
asuransi telah melakukan prinsip-prinsip manajemen risiko, namun belum
komprehensif. Beberapa perusahaan asuransi yang berusaha menerapkan manajemen
risiko, saat ini sedang mencari bentuk. Belum ada panduan pasti sehingga
penerapan manajemen risiko masih meraba-raba, tidak seperti di perbankan. Jika
BI menetapkan delapan jenis risiko di industri perbankan, namun baik pemerintah
maupun asosiasi asuransi, belum menetukan jenis-jenis risiko di industri
asuransi. Berita baik berhembus dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang konon kabarnya sedang merencanakan penerapan manajemen
risiko di perusahaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan penerapan manajemen
risiko di industri asuransi bisa dimotori asuransi pelat merah.
·
Membuat
Pedoman
Tujuan penerapan manajemen risiko di industri asuransi
pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat
meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi,
dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya
adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko,
analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka
harus selalu dilakukan revieu dan monitoring.Untuk menerapkannya, maka
diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur manajemen
risiko. Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan struktur
organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam penerapannya.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Fungsi Pokok Manajemen Risiko
1. Menemukan Kerugian Potensial
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh
risiko yang dihadapi oleh perusahaan
2. Mengevaluasi Kerugian Potensial
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian
terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan
3. Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari
Teknik-teknik Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian
Pada pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat
dipakai untuk menanggulangi risiko,
yaitu : mengurangi kesempatan terjadinya
kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari. Dimana tugas dari Manajer Risiko
adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu
risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi
risiko
Langkah-langkah Proses
Pengelolaan Risiko
1. Studi Dokumen/Analisis Data Historis
Studi dokumen dilakukan dengan mempelajari
data dan informasi dari berbagai laporan, manual dan materi tertulis lainnya
yang terdapat pada unit kerja yang diidentifikasi
dan unit lainnya untuk mengetahui kejadian apa saja yang pernah terjadi dan
kemungkinan penyebabnya. Data-data sekunder tentang risiko juga dapat diperoleh
dari beberapa lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi dan instansi
terkait lainnya.
2. Observasi
Observasi adalah melakukan pengamatan
langsung terhadap obyek yang diidentifikasi. Jika akan mengidentifikasi risiko
di bagian produksi, maka hal yang perlu diamati bagaimana proses produksi itu
berlangsung, selanjutnya mengidentifikasi dimana saja risiko dapat terjadi,
kejadian apa saja yang dapat menimpa dan apa penyebabnya. Demikian juga jika
ingin melakukan identifikasi risiko di bagian lainnya. Hal yang dilakukan
adalah mengamati bagian tersebut, mencari tahu risiko apa saja yang dapat
terjadi pada bagian tersebut, kejadian apa yang bisa menimpa dan apa saja
penyebabnya.
3. Wawancara
Wawancara dilakukan dengan bertanya kepada
orang-orang yang bekerja pada unit kerja yang menjadi objek identifikasi
risiko, meliputi manajemen, karyawan dan orang lain yang berhubungan dengan
unit kerja yang diidentifikasi. Mereka dianggap kompeten untuk memberikan
informasi tentang keberadaan risiko, termasuk kejadian-kejadian yang menimpa
dan penyebabnya.
4. Pengacuan
Dilakukan dengan cara mencari informasi tentang risiko di tempat atau
perusahaan lain, contohnya, dari berita di media massa, dapat diketahui bahwa
eskalator beresiko menyebabkan anak-anak terjepit.
5. Pendapat Tenaga Ahli
Mencari informasi dari ahli di bidang risiko tertentu, contohnya dari bertanya
pada dokter, dapat diketahui bahwa orang dengan tingkat kolesterol tinggi
beresiko kena penyakit jantung.
Kedudukan Manajemen
Risiko, dan Kerjasama Dengan Departemen Lain
Kedudukan Manajemen Risiko
Di
Indonesia pada saat ini dapat dikatakan masih sangat jarang perusahaan yang
mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara
keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan. Yang sudah ada umumnya baru seorang
Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang
berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan
pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak
asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya. Kedudukan dari manajer ini umumnya
hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkah bawah).
Di negara-negara yang telah maju,
terutama di Amerika Serikat perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki
Manajer Risiko, dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer
Asuransi, Direktur Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat
dengan “Manajer tingkat menengah”.
Tugas mereka umumnya mencakup :
mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures,
menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga
kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja. Dengan
demikian mereka merupakan bagian penting dalam tim manajemen perusahaan
Kerjasama dengan
Departemen Lain
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya
dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia
tidak bekerja sendiri. Tugas
utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan
dalam penanggulangan risiko. Sedang implementasi/pelaksanaan dari
kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian
masing-masing yang bersangkutan. Misalnya
: implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada
Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang
personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko
Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen/bagian lain
yang bersangkutan. Perlunya
kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari
departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko,
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar