Ekonomi pancasila
A. Pengertian Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila:
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila:
(1) etika,
(2) kemanusiaan,
(3) nasionalisme,
(4) kerakyatan/demokrasi, dan
(5) keadilan social,
Harus di
pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah
dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima
Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Sistem
ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem
ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi
Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan
ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Sebagaimana
teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan
mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68),
SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,
yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau
norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu
perumusan lain mengatakan bahwa :
“ Dalam
Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai
berikut”:
1)
Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap
manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan
dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia
dalam perekonomian dunia.
2) Sistem etatisme dalam arti bahwa
negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan
mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat serta
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli
dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN
1993).
Seorang pakar senior lain mengatakan
bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1.
Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan
moral.
2.
Komitmen pada upaya pemerataan.
3.
Kebijakan ekonomi nasionalis
4.
Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5.
Pelaksanaan secara terdesentralisasi
B. Ciri –
Ciri Ekonomi Pancasila
1)
Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara
/ pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar
minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2)
Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan
begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak
mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun
sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup
beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3)
Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan
produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh
anggota masyarakat.
4)
Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian
karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Sistem
ekonomi pancasila
ciri-ciri
sistem ekonomi pancasila:
Ciri-ciri
positif
|
Ciri-ciri
negatif
|
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
|
1. Sistem free fight liberalism(sistem
persaingan bebas yang saling menghancurkan).
|
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
|
2. Sistem terpusat,
yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga
masyarakat.
|
3. Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokokpokok kemakmuran
rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran
rakyat.
|
3. Pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan
masyarakat.
|
4. Sumber kekayaan
dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat
dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat.
|
|
5. Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai
hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
|
|
6. Hak milik
perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
|
|
7. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
|
|
8. Fakir miskin dan
anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar